Sunday, February 10, 2019

Jenis Arbitrase Dan Sistem Arbiter

Jenis arbitrase ini merupakan macam arbitrase yang diakui eksistensi dan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus perselisihan yang terjadi antara para pihak yang mengadakan perjanjian. Arbitrase Ad Hoc ( arbitrase volunter) adalah arbitrase yang dibentuk khusus untuk menyelesaikan atau memutus perselisihan tertentu., 14/04/2019  · Para pihak dapat mengatur cara-cara pelaksanaan pemilihan para arbiter , kerangka kerja prosedur arbitrase dan aparatur administratif dari arbitrase . Menurut Harahap (2001), terdapat dua jenis perjanjian arbitrase , yaitu pactum de compromittendo dan akta komparis. Penjelasan kedua perjanjian arbitrase tersebut adalah sebagai berikut: a., Apabila para pihak telah memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase baik secara tertulis dalam kontrak maupun diluar kontrak, yang dengan tegas memberikan kewenangan kepada arbiter untuk memutus pada tingkat pertama dan terakhir, maka hal ini mengikat mereka sebagai Undang-undang sesuai dengan asas keperdataan yang diatur dalam pasal 133 K.U.H perdata., Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional., 06/10/2010  · JENIS - JENIS ARBITRASE Arbitrase dapat berupa arbitrase sementara (ad-hoc) maupun arbitrase melalui badan permanen (institusi). Arbitrase Ad-hoc dilaksanakan berdasarkan aturan-aturan yang sengaja di bentuk untuk tujuan arbitrase , misalnya Undang-undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa., 18/09/2006  · C. Jenis - jenis Arbitrase Arbitrase dapat berupa arbitrase sementara (ad-hoc) maupun arbitrase melalui badan permanen (institusi). Arbitrase Ad-hoc dilaksanakan berdasarkan aturan-aturan yang sengaja dibentuk untuk tujuan arbitrase , misalnya UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa atau UNCITRAL Arbitarion Rules., Arbitrase (bahasa Inggris;"arbitrage" adalah berasal dari bahasa Prancis dan merujuk pada suatu putusan yang dibuat oleh seorang arbiter dalam suatu peradilan arbitrase atau arbitration tribunal. Pada Prancis modern, kata "arbitre" ini biasanya bermakna sebagai wasit., Pada arbiternya ditentukan dan dipilih sendiri berdasar kesepakatan para pihak. Oleh karena jenis arbitrase ad hoc tidak terkait dengan salah satu badan arbitrase , boleh dikatakan jenis arbitrase ini tidak memiliki aturan tata cara tersendiri baik mengenai pengangkatan para arbiter maupun mengenai tata cara pemeriksaan sengketa., 01/02/2019  · Pengertian, Jenis Dan UUD Dan Pasal Mengenai Arbitrase di Indonesia Oleh Dosen Pendidikan 3 Diposting pada 01/02/2019 D0senPendidikan.Com – Arbitrase adalah praktik untuk menerima keuntungan dari perbedaan dan yang terjadi di masa dua pasar keuangan., Sehingga dapat dikatakan peran Arbiter dalam proses Arbitrase memiliki kewenangan yang lebih dari Mediator dalam proses mediasi. Peran Arbriter di sini bertujuan agar proses penyelesaian sengketa dapat segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut.

No comments:

Post a Comment