Sunday, February 17, 2019

Jenis Perlindungan Tki Pra Penempatan

Pra Penempatan Hal-hal yang harus diperhatikan Calon TKI . Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan calon Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) atau biasa disebut Buruh Migran Indonesia (BMI) sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri:, Perlindungan hukum terhadap TKI dilaksanakan mulai dari pra penempatan , masa penempatan sampai dengan purna penempatan . Perlindungan TKI di dasarkan kepada U ndang-U ndang No mor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri., Perlindungan Hukum Terhadap TKI di Luar Negeri Pra Pemberangkatan, Penempatan , dan Purna Penempatan Lex Jurnalica Vol.4 No.3, Agustus 2007 168 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TKI DI LUAR NEGERI PRA PEMBERANGKATAN, PENEMPATAN , DAN PURNA PENEMPATAN Oleh: ERWAN BAHARUDIN Puspen Jurnal Ilmiah – UIEU erwan.baharudin@indonusa.ac.id ABSTRAK, Dalam hal perlindungan terhadap TKI maka hak perlindungan itu dimulai dimulai sejak pra penempatan , masa penempatan , sampai dengan purna penempatan . Di luar negeri perlindungan terhadap TKI dilaksanakan oleh oleh Perwakilan Pemerintah Negara Republik Indonesia yang mana perlindungan itu didasarkan kepada peraturan perundang-undangan serta hukum ..., Jadi perlindungan TKI dilakukan dari Pra - Penempatan sampai Purna Penempatan •Lembaga yang melindungi : 1. Badan Nasional Penempatan dan perlindungan TKI 2. Atase Ketenagakerjaan untuk mengawasi Pelaksana Penempatan TKI Swasta 3. Instasi Pemerintah Kabupaten/Kota di bidang ketenagakerjaan. email : suripno@uny.ac.id, Berdasarkan perlindungan hukum terhadap TKI baik pada pra penempatan , masa penempatan dan purna penempatan sebagaimana diuraikan di atas, berdasarkan analisis merupakan bentuk perlindungan hukum dari aspek hukum administrasi dan aspek hukum pidana., rangka memberikan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia mulai dari pra penempatan , masa penempatan sampai dengan purna penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah, Perlindungan TKI Dilakukan sejak masa pra penempatan , masa penempatan sampai purna penempatan . Dalam rangka perlindungan TKI di luar negeri, pemerintah dapat membentuk atase ketenagakerjaan. Selama masa penempatan , perwakilan RI melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perwakilan pelaksana penempatan TKI swasta dan TKI yang, Untuk itu, penempatan dan perlindungan TKI harus mendapat perhatian serius dari negara, terutama dari Pemerintah, karena Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. 6 Penempatan dan perlindungan calon TKI / TKI diharapkan dapat memberdayakan dan, Melainkan yang ditempatkan adalah, manusia, sehingga membutuhkan penanganan khusus, sejak masa pra penempatan , masa penempatan , dan purna penempatan . [20] Adapun perlindungan terhadap TKI dibagi kepada tiga masa yakni, 1) masa pra penempatan , 2) masa penempatan , dan 3) purna penempatan . [21]

No comments:

Post a Comment